Minggu, 17 Oktober 2010 20:56:38. BENGKULU – Kepala Dinas Pekerjaan umum (Kadis PU) Provinsi Bengkulu Ir. Zulkarnain Muin, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan jembatan Muara II senilai Rp 10 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2007. Pemeriksaan terhadap Zulkarnain berlangsung hingga malam hari. Seyogyanya, pemeriksaan Zulkarnain dilanjutkan Sabtu (16/10) pagi, namun terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan sakit.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumat (15/10), Zulkarnain Muin dicecar sekitar 100 pertanyaan oleh penyidik. Materi pertanyaan masih seputar pelaksanaan proyek yang berdasarkan hasil audit BPK mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 7,4 miliar tersebut.
Direktur Reskrim Polda Bengkulu Kombes Pol Drs R Sunanto, MM melalui Kasat III Reskrim Polda AKBP Andi Kirnanda, S.Ik membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka Zulkarnain Muin terpaksa terhenti karena saat ini tersangka sedang sakit.
“Ya hari ini (kemarin red) pemeriksaan terhadap Kadis PU belum selesai dan rencananya Senin (besok red) akan segera kita lanjutkan kembali. Karena saat ini beliau melalui pengacaranya Sapuan Dani, mengatakan kalau pak Zul saat ini sedang sakit. Dan mungkin Senin, nanti kita lanjutkan lagi,” ungkap Andi.
Ditambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkarain karena pihaknya masih mengumpulkan bahan dan data pendukung lainnya. “Untuk Zul, masih belum kita tahan. Kita masih akan melakukan pemeriksaan, sedangkan dua tersangka lainya masih kita amankan hingga saat ini,” terang Andi.
Sementara itu, ketika kuasa hukum Zulkarnain, Sapuan Dani, SH ketika dikonfirmasi tadi malam membenarkan kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. Tapi Sapuan membantah pemeriksaan terhenti karena Zulkarnain Muin sakit. “Tidak, dia tidak sakit, kita juga tidak tahu kenapa berhenti, saya kira tetap lanjut seperti biasanya. Maaf saya sedang berdoa, sekarang jadi nanti dulu ya saya berdoa dulu,” ungkap Sapuan sambil mematikan Hp nya.
Tadi malam, RB sempat menghubungi telepon rumah Zulkarnain. Pihak keluarga yang mengangkat telepon membantah Zulkarnain sakit. Hanya saja, ketika RB ingin minta konfirmasi langsung dengan Zulkarnain, tidak berhasil.
Seperti diketahui sebelumnya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Muara II senilai Rp 10 miliar, pengerjaan fisik proyek dihentikan oleh Pemda Provinsi. Pekerjaannya proyek belum sampai 50 persen, namun sudah menghabiskan dana APBD tahun 2007 hingga Rp 8,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPK, ternyata proyek tersebut menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 7,4 miliar. Sejauh ini Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka yaitu Kadis PU Zulkarnain Muin dan dua kontarktor dari PT Jaya Sakti yang berinisil RW (35) dan Wa (33) warga Jakarta yang saat ini telah diamankan Polda Bengkulu. (cik)
Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com