Seluma Naik, Kaur Turun

Jumat, 12 Mei 2023. Rangkaian terakhir penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dituntaskan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma. Sebelumnya, BPK telah menyerahkan sembilan LHP LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Bengkulu Utara, Pemkab. Bengkulu Selatan, dan Pemkab. Rejang Lebong pada tanggal 14 April 2023 (beritanya dapat dibaca disini), Pemerintah Kota Bengkulu, Pemkab. Mukomuko, Pemkab. Bengkulu Tengah, Pemkab. Kepahiang, dan Pemkab. Lebong pada tanggal 12 Mei 2023 pagi (beritanya dapat dibaca disini), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga pada tanggal 12 Mei 2023 siang (beritanya dapat dibaca disini) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk seluruhnya.

Lalu, bagaimana dengan opini LKPD Pemkab. Kaur dan Pemkab. Seluma pada tahun ini?

LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA. kepada Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M. serta Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, S.H., dan Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E..

Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2022 pada Pemkab. Kaur termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini:

WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)

 

 

 

 

Permasalahan yang menjadi dasar BPK memberikan opini WDP adalah adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa yang terdiri dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD, Belanja Barang Pakai Habis pada lima SKPD, dan Penganggaran Belanja Daerah Pemkab. Kaur belum sesuai prioritas anggaran.

Permasalahan atas Belanja Perjalanan Dinas yang terjadi merupakan permasalahan pertanggungjawaban atas biaya akomodasi yang terus berulang dan nilainya meningkat setiap tahunnya. Permasalahan pertanggungjawaban atas biaya akomodasi terjadi khususnya pada perjalanan dinas yang menggunakan transportasi darat.

Selanjutnya, permasalahan atas Belanja Perjalanan Dinas merupakan permasalahan yang terjadi sejak proses penganggaran, dimana peningkatan atas penganggaran Belanja Perjalanan Dinas diantaranya bersumber dari pengurangan atas Belanja Pegawai pada proses APBD ke APBD-P dan berdampak pula pada Utang Belanja yang meningkat, khususnya utang belanja atas Tambahan Penghasilan Pegawai.

Selain itu, permasalahan terkait Belanja Barang Pakai Habis serta Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan permasalahan atas ketidaksesuaian pengeluaran belanja dengan pengeluaran riil, yaitu permasalahan atas Belanja Barang Pakai Habis yang menggunakan mekanisme tunai diluar mekanisme non tunai serta permasalahan atas Belanja Barang dan Jasa BOS yang tidak senyatanya. Terdapat kelemahan terkait pengendalian Kas di Bendahara Pengeluaran yang belum sepenuhnya menggunakan mekanisme non tunai khususnya atas pemberian uang panjar kepada PPTK dan Belanja Barang Pakai Habis yang dipecah menjadi beberapa transaksi dibawah dua juta rupiah agar dapat dilakukan pembayaran menggunakan mekanisme tunai.

Opini yang diterima Pemerintah Kabupaten Kaur atas LKPD TA 2022 ini menurun dari opini yang diberikan BPK pada LKPD TA 2021 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.

Selanjutnya, BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2022 yaitu:

WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

 

 

 

 

 

Opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2022 ini mengalami kenaikan dari opini TA 2021 yaitu WDP. Kenaikan opini tersebut merupakan buah dari upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan yang terdiri dari belanja perjalanan dinas dan belanja barang pakai habis, jasa kantor, serta belanja pemeliharaan yang terjadi pada periode sebelumnya dengan menerapkan mekanisme pembayaran non tunai dan memperbaiki sistem dan prosedur terkait pengelolaan keuangan daerah.

Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti antara lain:

  1. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belum Maksimal dan Terdapat Penggunaan Langsung Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar;
  2. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 11 SKPD Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya;
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 17 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR;
  4. Penatausahaan Aset Tetap di lingkungan Pemkab Seluma belum sepenuhnya memadai; dan
  5. Kelebihan Pembayaran atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Tidak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebagai informasi, sampai dengan Semester II TA 2022 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab. Kaur adalah sebesar 83,26% dan Pemkab. Seluma adalah sebesar 78,87%.

Selanjutnya Kalan menyampaikan bahwa, “LHP yang baru saja diserahkan tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutupnya.